PERNYATAAN DARI IMAM HAJJ ABDALHASIB CASTINEIRA
Penasihat Syariah World Islamic Mint dan mantan Imam Masjid Agung Granada
Kuala Lumpur, 16 Agustus 2010
Penasihat Syariah World Islamic Mint dan mantan Imam Masjid Agung Granada
Kuala Lumpur, 16 Agustus 2010
Bismillah irrahman irrahim
Mengenai persoalan Dinar Emas dan Dirham Perak dan Legal Tender di Malaysia
Mengenai persoalan Dinar Emas dan Dirham Perak dan Legal Tender di Malaysia
Dinar Emas dan Dirham Perak dikenal sebagai mata uang Syariah atau koin-koin Syariah dalam Fiqh bukanlah legal tender. Mata uang Syariah tidak ada hubungannya dengan mata uang fiat jaman sekarang dalam banyak sebab dan seharusnya tidak secara hukum atau secara praktek dibandingkan atau diperlakukan sama. Dinar Emas dan Dirham Perak berhubungan dengan persoalan agama, yang terpenting dan terutama adalah hubungannya dengan pembayaran Zakat, ketimbang persoalan konstitusi. Pengenalannya hanya dapat terjadi secara sukarela karena kebebasan adalah perintah dari Allah dalam semua transaksi perdagangan termasuk penerimaan terhadap benda yang menjadi uang. Sepanjang sejarah, penggunaannya terbuka kepada Muslim dan non Muslim.
Lebih lanjut silakan baca di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar tidak langsung tampil. Menunggu moderasi. Mungkin perlu waktu yang agak lama.